Pengertian Sistem dalam pengertian yang paling
umum adalah sekumpulan
benda yang memiliki hubungan di antara mereka. Kata sistem sendiri
berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu
kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk
memudahkan aliran informasi, materi atau energi.
Sedangkan menurut para ahli, Pengertian Sistem diartikan sebagai berikut
:
Menurut LUDWIG VON BARTALANFY
Sistem merupakan seperangkat unsur yang saling terikat dalam suatu
antar relasi diantara unsur-unsur tersebut dengan lingkungan.
antar relasi diantara unsur-unsur tersebut dengan lingkungan.
Menurut ANATOL RAPOROT
Sistem adalah suatu kumpulan kesatuan dan perangkat hubungan satu sama lain.
Sistem adalah suatu kumpulan kesatuan dan perangkat hubungan satu sama lain.
Menurut L. ACKOF
Sistem adalah setiap kesatuan secara konseptual atau fisik yang
terdiri dari bagian-bagian dalam keadaan saling tergantung satu
sama lainnya.
Sistem adalah setiap kesatuan secara konseptual atau fisik yang
terdiri dari bagian-bagian dalam keadaan saling tergantung satu
sama lainnya.
Mengacu pada beberapa definisi sistem di atas, dapat juga
diartikan, sistem adalah sekumpulan unsur / elemen yang saling berkaitan dan
saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu
tujuan. Sebagai contoh, dalam sistem komputer terdapat software (perangkat
lunak), hardware (perangkat keras), dan brainware (sumber daya manusia).
SISTEM EKONOMI PASAR (LIBERAL)
System ekonomi pasar dikemukakan oleh Adam Smith yang dimuat dalam bukunya yang berjudul An Inquiry Into the Nature and Causes of the wealth of Nation.
Cirri system ekonomi pasar adalah sebagai berikut :
a. Setiap individu bebas memiliki barang dan alat-alat produksi.
b. Kegiatan ekonomi di semua sector dilakukan oleh pihak swasta
c. Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan ekonomi.
d. Modal memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi.
e. Setiap orang diberi kebebasan dalam memakai barang dan jasa
f. Semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba.
g. Berlakunya persaingan secara bebas.
System ekonomi pasar dikemukakan oleh Adam Smith yang dimuat dalam bukunya yang berjudul An Inquiry Into the Nature and Causes of the wealth of Nation.
Cirri system ekonomi pasar adalah sebagai berikut :
a. Setiap individu bebas memiliki barang dan alat-alat produksi.
b. Kegiatan ekonomi di semua sector dilakukan oleh pihak swasta
c. Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan ekonomi.
d. Modal memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi.
e. Setiap orang diberi kebebasan dalam memakai barang dan jasa
f. Semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba.
g. Berlakunya persaingan secara bebas.
Kebaikan system ekonomi pasar adalah :
a. Adanya persaingan mendorong manusia atau individu untuk terus maju dan bertindak secara efektid dan efisiien.
b. Tiap-tiap individu bebas memilih pekerjaan yang disukai sesuai dengan minat dan bakatnya.
c. Produksi didasarkan atas kebutuhan masyarakat.
d. Kebebasan memilih alat-alat produksi dan modal.
Keburukan system ekonomi pasar adalah :
a. Persaingan dapat menyebabkan terjadinya penindasan dan monopoli.
b. Karena motif memperoleh laba, tiap-tiap individu hanya mementingkan diri sendiri sehingga pemerataan pendapatan sulit dicapai atau tidak merata.
c. Sulit menghindarkan naik turunnya kehidupan ekonomi sehingga krisis ekonomi lebih mungkin sering terjadi.
d. Timbulnya dampak imbasan.
a. Adanya persaingan mendorong manusia atau individu untuk terus maju dan bertindak secara efektid dan efisiien.
b. Tiap-tiap individu bebas memilih pekerjaan yang disukai sesuai dengan minat dan bakatnya.
c. Produksi didasarkan atas kebutuhan masyarakat.
d. Kebebasan memilih alat-alat produksi dan modal.
Keburukan system ekonomi pasar adalah :
a. Persaingan dapat menyebabkan terjadinya penindasan dan monopoli.
b. Karena motif memperoleh laba, tiap-tiap individu hanya mementingkan diri sendiri sehingga pemerataan pendapatan sulit dicapai atau tidak merata.
c. Sulit menghindarkan naik turunnya kehidupan ekonomi sehingga krisis ekonomi lebih mungkin sering terjadi.
d. Timbulnya dampak imbasan.
Ciri – ciri system ekonomi kapitalis :
- Pengakuan yang luas atas hak-hak pribadi.
Pemilikan alat-alat produksi di
tangan individu. Inidividu bebas memilih pekerjaan/ usaha yang dipandang baik
bagi dirinya.
- Perekonomian diatur oleh mekanisme pasar
Pasar berfungsi memberikan “signal”
kepda produsen dan konsumen dalam bentuk harga-harga. Campur tangan pemerintah
diusahakan sekecil mungkin. “The Invisible Hand” yang mengatur perekonomian
menjadi efisien. Motif yang menggerakkan perekonomian mencari laba.
- Manusia dipandang sebagai mahluk homo-economicus, yang selalu mengejar kepentingann (keuntungan) sendiri.
Paham individualisme didasarkan
materialisme, warisan zaman Yunani Kuno (disebut hedonisme).
Kebaikan-kebaikan sistem ekonomi Kapitalis
Kebaikan-kebaikan sistem ekonomi Kapitalis
- Lebih efisien dalam memanfaatkan sumber-sumber daya dan distribusi barang-barang.
- Lebih efisien dalam memanfaatkan sumber-sumber daya dan distribusi barang-barang.
- Kreativitas masyarakat menjadi tinggi karena adanya kebebasan melakukan segala hal yang terbaik dirinya.
- Pengawasan politik dan sosial minimal, karena tenaga waktu dan biaya yang diperlukan lebih kecil.
Kelemahan-kelemahan sistem ekonomi
Kapitalis
- Tidak ada persaingan sempurna. Yang ada persaingan tidak sempurna dan persaingan monopolistik.
- Sistem harga gagal mengalokasikan sumber-sumber secara efisien, karena adanya faktor-faktor eksternalitas (tidak memperhitungkan yang menekan upah buruh dan lain-lain).
Kecenderungan Bisnis dalam sistem
ekonomi Kapitalis
Perkembangan bisnis sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang berlaku. Kecenderungan bisnis dalam kapitalisme dewasa ini:
Perkembangan bisnis sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang berlaku. Kecenderungan bisnis dalam kapitalisme dewasa ini:
- adanya spesialisasi
- adanya produksi massa
- adanya perusahaan berskala besar
- adanya perkembangan penelitian.
2. Sistem Ekonomi Perencanaan (Etatisme/Sosialis)
Sistem perekonomian etatisme/sosialis merupakan
perekonomian yang menghendaki kemakmuran masyarakat secara merata dan tidak
adanya penindasan ekonomi. Untuk mewujudkan kemakmuran yang merata, pemerintah
harus ikut campur dalam perekonomian.
Dasar yang digunakan dalam sistem ekonomi
etatisme/sosialis adalah ajaran Karl Max, dimana ia berpendapat bahwa apabila
kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang
berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut
sistem ekonomi etatisme/sosialis sudah tidak ada lagi. Uni Soviet (sekarang
Rusia) beserta negara-negara pengikutnya telah gagal dalam menjalankan prinsip
sosialisme sebagai cara hidupnya baik secara ekonomi, moral, maupun sosial dan
politik. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya kemampuan pemerintah pusat untuk
menangani seluruh masalah yang muncul, baik di tingkat pusat maupun ditingkat
daerah. Selain itu, pada kenyataannya telah terjadi banyak penyelewengan yang
dilakukan oleh pemerintah.
Secara umum karakteristik dari sistem ekonomi sosialis
terencana adalah :
a. Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
b. Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.
c. Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
d. Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.
e. Semua warga masyarakat adalah karyawan bagi negara.
a. Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
b. Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.
c. Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
d. Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.
e. Semua warga masyarakat adalah karyawan bagi negara.
3. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan kombinasi atau perpaduan
dari kedua sistem ekonomi di atas (liberalisme dan etatisme). Sistem ini
mengambil garis tengah antara kebebasan dan pengendalian, yang berarti juga
garis tengah antara peran mutlak negara/kolektif dan peran menonjol individu.
Garis tengah disesuaikan dengan keadaan di mana perpaduan itu terjadi, sehingga
peran situasi dan lingkungan sangat memberi warna pada sistem
perpaduan/campuran tersebut.
Sistem ekonomi campuran mencoba mengkombinasikan kebaikan
dari kedua sistem tersebut. Diantaranya menyarankan perlunya campur tangan
pemerintah secara aktif dalam kebebasan pihak swasta dalam melaksanakan
kegiatan ekonominya. Dengan keinginan seperti ini, banyak Negara yang memilih
sistem ekonomi campuran ini.
Secara umum karakteristik dari sistem ekonomi campuran
adalah :
a. Sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh
pemerintah.
b. Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi.
c. Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
d. Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
e. Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
f. Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
b. Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi.
c. Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
d. Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
e. Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
f. Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
D.Perbedaan Sistem Perekonomian
Yang Ada
Terdapat beberapa perbedaan yang membedakan antara sistem ekonomi liberal, sosialis, dan campuran :
Sistem ekonomi liberal :
1) Setiap orang bebas memiliki alat-alat produksi.
2) Adanya kebebasan berusaha dan kebebasan bersaing.
3) Campur tangan pemerintah dibatasi.
4) Para produsen bebas menentukan apa dan berapa yang akan diproduksikan.
5) Harga-harga dibentuk di pasar bebas.
6) Produksi dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan laba serta semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba.
Terdapat beberapa perbedaan yang membedakan antara sistem ekonomi liberal, sosialis, dan campuran :
Sistem ekonomi liberal :
1) Setiap orang bebas memiliki alat-alat produksi.
2) Adanya kebebasan berusaha dan kebebasan bersaing.
3) Campur tangan pemerintah dibatasi.
4) Para produsen bebas menentukan apa dan berapa yang akan diproduksikan.
5) Harga-harga dibentuk di pasar bebas.
6) Produksi dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan laba serta semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba.
Sistem ekonomi sosialis :
1) Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
2) Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.
3) Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
4) Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.
Sistem ekonami campuran :
1) Sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
2) Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi.
3) Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
4) Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
5) Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
6) Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
1) Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
2) Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.
3) Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
4) Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.
Sistem ekonami campuran :
1) Sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
2) Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi.
3) Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
4) Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
5) Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
6) Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
Perkembangan sistem ekonomi sebelum orde baru
Sejak negara republik indonesia berdiri, sudah banyak tokoh-tokoh negara yang telah merumuskan perekonomian yang tepat bagi bangsa indonesia, baik secra individu maupun melalui diskusi kelompok.
Sebagai contoh, bung hatta sendiri, semasa hidupnya beliau mencetuskan ide bahwa dasar perekonomian indonesia sesuia dengan cita-cita tolong menolong.
Demikian juga dengan tokoh ekonomi indonesia saat itu, sumtro djojohadikusumo, dalam pidatonya dinegara amerika tahun 1949 menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran tetapi telah disepakati suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai sistem ekonomi pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut demokrasi ekonomi.
Demokrasi ekonomi dipilih, karena memiliki ciri-ciri yang positif diantaranya adalah :
Sejak negara republik indonesia berdiri, sudah banyak tokoh-tokoh negara yang telah merumuskan perekonomian yang tepat bagi bangsa indonesia, baik secra individu maupun melalui diskusi kelompok.
Sebagai contoh, bung hatta sendiri, semasa hidupnya beliau mencetuskan ide bahwa dasar perekonomian indonesia sesuia dengan cita-cita tolong menolong.
Demikian juga dengan tokoh ekonomi indonesia saat itu, sumtro djojohadikusumo, dalam pidatonya dinegara amerika tahun 1949 menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran tetapi telah disepakati suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai sistem ekonomi pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut demokrasi ekonomi.
Demokrasi ekonomi dipilih, karena memiliki ciri-ciri yang positif diantaranya adalah :
v
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asa kekeluargaan
v Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
v Wraga negara memiliki kebebasan dalam meilih pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak
v Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatnanya tidak boleh bertentangan denagn kepentingan masyarakat
v Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam bats-batas yang tidak merugika nkepentingan umum.
v Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
v Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
v Wraga negara memiliki kebebasan dalam meilih pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak
v Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatnanya tidak boleh bertentangan denagn kepentingan masyarakat
v Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam bats-batas yang tidak merugika nkepentingan umum.
v Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
Dengan demikian perkonomian indonesia tidak mengizinkan
adanya :
Free fiht liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
Free fiht liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu
dominan sehingga mematikan motovasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan
bersaing secara sehat. Jadi masyarakat hanya bersikap pasif saja
Monopoli,suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada
satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberkan pilihan lain pada konsumen
untuk tidak mengikuti keingian sang monopoli. Disini konsumen sperti robot yang
diatur untuk mengikuti jalannya permainan.
Meskipun awal perkembangan pereokonomian indonesia
menganut sistem ekonomi pancasila. Ekonomi demokrasi dan mungkin ‘campuran’
namun bukan berarti sistem perokonomian libelaris dan etatisme tidak pernah
terjadi di indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan
bukti sejarah adanya corak libelaris dalam perekonomian indonesia. Demikian
juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak pereonomian di tahun
1960-an sampai masa orde baru.
Faktor-faktor penyebab beberapa sistem perekonomian
indonesia adalah :
v
Program tersebut disusun oleh tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh
tokoh politik, sehingga keputusan yaang dibuat cenderung menitik beratkan pada
masalah politik bukan masalah ekonomi.
v Akibat lanjutan dari kegagalan diatas dana negara yang seharusnya di alokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi justru di alokasikan untuk kepentingan politik dan perang.
v Adanya kecenderunagn terpengaruh untuk mennggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat indonesia.
Akibat yang ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah terjadi di indonesia pada periode tersebut dapat dilihat pada bukti berikut :
v Akibat lanjutan dari kegagalan diatas dana negara yang seharusnya di alokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi justru di alokasikan untuk kepentingan politik dan perang.
v Adanya kecenderunagn terpengaruh untuk mennggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat indonesia.
Akibat yang ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah terjadi di indonesia pada periode tersebut dapat dilihat pada bukti berikut :
1. semakin rusaknya sarana produksi dan komunikasi yang
membawa dampak menurunnya nilai eksport kita.
2. hutang luar negeri yang justru dipergunakan untuk proyek mercu suar
2. hutang luar negeri yang justru dipergunakan untuk proyek mercu suar
Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan
landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan
masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem
perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan
pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi
demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang
merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah
pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh
rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran
bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan
mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan
saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Sistem perekonomian di Indonesia sangat menentang adanya
sistem Free Fight Liberalism, Etatisme (Ekonomi Komando) dan Monopoli, karena
sistem ini memang tidak sesuai dengan sitem ekonomi yang dianut Indonesia
(bertentangan).
Free fight liberalism : Sistem kebebasan usaha yang tidak terkendali, sistem ini dianggap tidak cocok dengan kebudayaan Indonesia dan berlawanan dengan semangat gotong-royong yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33, dan dapat mengakibatkan semakin besarnya jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin.
Etatisme : Suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Negara adalah sumbu yang menggerakkan seluruh elemen politik dalam suatu jalinan rasional, yang dikontrol secara ketat dengan menggunakan instrumen kekuasaan. Keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan juga dapat mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk dapat berkembang dan bersaing sehat.
Monopoli : suatu bentuk pemusatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang monopoli.
Free fight liberalism : Sistem kebebasan usaha yang tidak terkendali, sistem ini dianggap tidak cocok dengan kebudayaan Indonesia dan berlawanan dengan semangat gotong-royong yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33, dan dapat mengakibatkan semakin besarnya jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin.
Etatisme : Suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Negara adalah sumbu yang menggerakkan seluruh elemen politik dalam suatu jalinan rasional, yang dikontrol secara ketat dengan menggunakan instrumen kekuasaan. Keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan juga dapat mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk dapat berkembang dan bersaing sehat.
Monopoli : suatu bentuk pemusatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang monopoli.
Meskipun pada awal perkembangan perekonomian Indonesia
menganut sistem ekonomi pancasila, ekonomi Demokrasi, dan ‘mungkin campuran’,
namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah
terjadi di Indonesia. Awal tahun1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan
bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian
juga dengan sistem etatisme, pernah juga memberi corak perekonomian di tahun
1960-an sampai dengan pada masa orde baru.
B. Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru
Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
B. Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru
Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh
bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini
bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan
sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih
berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa
Orde Baru hingga sekarang.
Awal Orde Baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan hampir seluruh sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonom. Rehabilitasi ini terutama ditunjukkan untuk :
a. Membersihkan segala aspek kehidupan sisa0sisa faham dan sistem perekonomian yang lama.
b. Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi, yang berakibat terhambatnya proses penyembuhan dan peningkatan kegiatan ekonomi secara umum.
Awal Orde Baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan hampir seluruh sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonom. Rehabilitasi ini terutama ditunjukkan untuk :
a. Membersihkan segala aspek kehidupan sisa0sisa faham dan sistem perekonomian yang lama.
b. Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi, yang berakibat terhambatnya proses penyembuhan dan peningkatan kegiatan ekonomi secara umum.
Para Pelaku Ekonomi
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Oleh karena itu terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara, perusahaan swasta, dan koperasi. Sebuah sistem ekonomi akan dapat berjalan dengan baik apabila pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
A. Sektor Pemerintah
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi, berarti berperan dalam melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Oleh karena itu terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara, perusahaan swasta, dan koperasi. Sebuah sistem ekonomi akan dapat berjalan dengan baik apabila pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
A. Sektor Pemerintah
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi, berarti berperan dalam melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
B. Sektor Swasta
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini :
a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing.
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini :
a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing.
C. Koperasi
a. Sejarah dan Pengertian Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia.
b. Landasan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini :
1. Landasan idiil : Pancasila
2. Landasan struktural : UUD’45
3. Landasan operasional : UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4. Landasan mental : Kesadaran pribadi dan kesetiakawanan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
c. Fungsi dan Peranan Koperasi dalam Pemerintahan
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
a. Sejarah dan Pengertian Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia.
b. Landasan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini :
1. Landasan idiil : Pancasila
2. Landasan struktural : UUD’45
3. Landasan operasional : UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4. Landasan mental : Kesadaran pribadi dan kesetiakawanan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
c. Fungsi dan Peranan Koperasi dalam Pemerintahan
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal
berikut ini :
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
Latar Belakang Keberadaan BUMN
Sebelum mengambil langkah-langkah
untuk mendayagunakan BUMN, sudah sepatutnya kita mempertanyakan terlebih dahulu
tentang justifikasi keberadaan BUMN. Hal ini penting karena apalah gunanya
mengutak-atik sesuatu yang barangkali sudah tidak patut memiliki hak hidup
dan/atau menjadi beban pemerintah kalau tetap mengelolanya.
Untuk memahami keberadaan BUMN, perlu
ditinjau secara sekilas latar belakang filosofis-historis dari keterlibatan
langsung Pemerintah dalam kegiatan produksi yang dimanifestasikan dalam wujud
BUMN. Paling tidak ada lima faktor yang melatarbelakangi keberadaan BUMN,
yaitu:
(1) pelopor atau perintis karena swasta tidak tertarik untuk menggelutinya;
(2) pengelola bidang-bidang usaha yang “strategis” dan pelaksana pelayanan publik;
(3) penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar;
(4) sumber pendapatan negara; dan
(5) hasil dari nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan didanai oleh pampasan perang.
(1) pelopor atau perintis karena swasta tidak tertarik untuk menggelutinya;
(2) pengelola bidang-bidang usaha yang “strategis” dan pelaksana pelayanan publik;
(3) penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar;
(4) sumber pendapatan negara; dan
(5) hasil dari nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan didanai oleh pampasan perang.
Jika dikaji lebih lanjut, maka faktor
keempat cenderung semakin tidak relevan, sedangkan faktor kelima agaknya
semakin bisa diabaikan. Maka tinggal tiga faktor pertama yang patut dijadikan
pembenaran bagi keberadaan BUMN. Namun, ketiga faktor tersebut tidak bersifat
mutlak.
Keabsahan ketiga faktor tersebut
tergantung pada berbagai keadaan. Yang terpenting, apakah mekanisme pasar
berfungsi secara optimal serta dilengkapi dengan perangkat-perangkat
pengamannya, seperti: pengaturan tentang praktek monopoli dan oligopoli;
peraturan tentang praktek kolusi, penegakan kaidah-kaidah praktek bisnis yang
sehat; perlindungan terhadap usaha kecil; serta perlindungan kepada konsumen.
Di negara-negara berkembang seperti
Indonesia, kelengkapan perangkat-perangkat pengaman tersebut masih sangat
langka. Oleh karena itu keberadaan BUMN masih tetap diperlukan. Bagi Indonesia
dewasa ini, permasalahan utamanya bukan terletak pada kepemilikan, melainkan
bagaimana menciptakan struktur pasar yang tidak distortif serta menjunjung
tinggi nilai-nilai persaingan yang sehat. Selama ini sudah terbukti bahwa
praktik-praktik monopoli, baik yang dilakukan oleh swasta, BUMN maupun
koperasi, praktis selalu merugikan masyarakat khususnya, dan perekonomian
umumnya
Perjan.
Perjan adl bentuk badan usaha milik negara yg seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pd masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tdk ada perusahaan BUMN yg
menggunakan model perjan karena besarnya biaya ukt memelihara perjan-perjan
tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta
Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum. Perum
adl perjan yg sudah diubah. Tujuannya tdk lagi berorientasi pelayanan tetapi
sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dgn
status pegawainya sbg Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kpd publik
(go public) & statusnya diubah menjadi persero.
Persero. Persero adl salah satu Badan Usaha yg dikelola oleh
Negara atau Daerah. Berbeda dgn Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero
yg pertama adl mencari keuntungan & yg kedua memberi pelayanan kpd umum.
Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yg
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sbg pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero).
Maksud dan tujuan perjan adalah
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang tejangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang tejangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Sumber : http://books.google.co.id/books?id=sdndFCNVRSsC&pg=PT147&lpg=PT147&dq=Maksud+dan+Tujuan+PERUM&source=bl&ots=B1cvs36BcZ&sig=mGAsgIhrsYhzhwpYcJZl5Gp63Dk&hl=en&sa=X&ei=nM5WT-bMC4-yrAefz9j8Cw&redir_esc=y#v=onepage&q=Maksud%20dan%20Tujuan%20PERUM&f=false
wordpress.com/2011/05/08/arti-sistem/
id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian
rinton.blogdetik.com/sistem-ekonomi-perencanaan-pusat/
zonaekis.com/pengertian-sistem-ekonomi-campuran/
poetraboemi.wordpress.com/.../kapitalisme-sosialisme-dan-sistem-ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar