Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
1. Konsep Koperasi
·
Konsep
Koperasi Barat
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi
Unsur-unsur
Positif Konsep Koperasi Barat:
• Keinginan individu dapat dipuaskan
dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati
• Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
·
Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
·
Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan
dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis
: tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi
ke pemilikan kolektif
Konsep
Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
2. Latar Belakang Timbulnya Aliran
Koperasi
·
Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Perbedaan
ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan
tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem
perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran
koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
·
Aliran
Koperasi
a. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan
untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur
tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju
tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat,
terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS,
Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
b. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai
di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
c. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
• Koperasi sebagai alat yang efisien
dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi
rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat
• Hubungan Pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung
jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran
Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi
koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
1. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang
menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi
diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi
memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat
2. School of Modified Capitalism
(Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu
bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada
pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
3. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap
koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
4. Cooperative
Sector School
Paham yang menganggap
filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun
sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
3. Sejarah Perkembangan Koperasi
·
Sejarah
Lahirnya Koperasi
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di
Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional
·
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan
Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri
dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan
jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi
nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank
Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie
yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah
koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan
kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan
Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di
Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995
tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar