Modal merupakan dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari
modal jangka pendek dan jangka panjang.
Sumber-sumber Modal Koperasi:
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan Sukarela
- Modal Sendiri
b. Sumber Modal Koperasi menurut UU
No.25/1992 :
- Modal Sendiri -> terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah
- Modal Pinjaman -> terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya
dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi Cadangan:
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan Usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar